Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan pembeajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi. Secara umum kompetensi inti pedagogik meliputi; (a) menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, (b) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, (c) mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu, (d) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, (e) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran, (f) memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, (g) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik, (h) menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, (i) memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran, (j) melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. Berikut diuraikan indikator masing-masing kompetensi inti pedagogik.
Pertama; menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, merupakan kompetensi inti pertama yang harus dimiliki oleh guru. Indikator penguasaan kompetensi ini ditunjukan dengan kemapuan; (a) memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya, (b) mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran, (c) mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik dalam mata pelajaran, (d) mengidentifikasi kesulitan peserta didik.
Kedua; menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, merupakan kompetensi inti pedagogi yang selanjutnya harus dimiliki oleh seorang guru. Indikator penguasaan terhadap kompetensi ini ditunjukan dengan kemampuan guru; (a) memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, (b) menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif, (c) menerapkan pendekatan pembelajaran berdasarkan jenjang dan karateristik bidang studi.
Ketiga; mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang studi yang diampu merupakan kompetensi yang sudah semestinya dikuasai oleh guru. Indikatornya seperti; (a) memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum, (b) menentukan tujuan pelajaran, (c) menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pelajaran, (d) memilih materi pelajaran yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran, (e) menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik, (f) mengembangkan indikator dan instrumen penilaian. Kompetensi ini dilakukan oleh guru dalam bentuk penyusunan RPP.
Keempat; kemampuan kompetensi pedagogi berikutnya yaitu menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, indikatornya ditunjukan dengan; (a) memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik, (b) mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran, (c) menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan, (d) melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan, (e) menggunakan media pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh, (f) mengambil keputusan transaksional dalam pelajaran sesuai dengan situasi yang berkembang.
Kelima; memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Dengan kemajuan teknologi dan komunikasi saat ini sudah menjadi keharusan bagi guru memiliki kemampuan dalam memanfaatkan TIK untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang mendidik, seperti penggunaan media dan penggalian sumber belajar.
Keenam; memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, kompetensi ini ditunjukan guru dengan; (a) menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal, (b) menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
Ketujuh; berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik, merupakan kompetensi pedogogi yang penting dimiliki oleh guru, seperti; (a) memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, baik secara lisan maupun tulisan, (b) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (1) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (2) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
Kedelapan; menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses serta hasil belajar. Kompetensi evaluasi sangat penting dikuasai oleh guru, karena evaluasi menjadi alat ukur keberhasilan bagi guru dan peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran. Indikator kompetensi ini meliputi; (a) memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu, (b) menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu, (c) menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, (d) mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, (e) mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrument, (f) menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan, (g) melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
Kesembilan; selain memiliki kemampuan dalam mengevaluasi seorang guru juga harus mampu untuk memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran, seperti; (a) menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar, (b) menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan, (c) mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan, (d) memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Kesepuluh; kompetensi terakhir dari pedogogik yaitu kemampuan guru dalam melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran, indikator kompetensi ini ditunjukkan dengan; (a) melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan, (b) memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan mata pelajaran, (c) melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran mata pelajaran.
0 komentar:
Posting Komentar